Mahkum bihi adalah yang dibuat hukum, yaitu perbuatan mukallaf yang berhubungan (berkaitan) dengan hukum yang 5 (lima), terdiri dari :
1. Yang berhubungan dengan ijab, disebut wajib
2. Yang berhubungan dengan nadab disebut mandub/sunnat
3. Yang berhubungan dengan tahrim disebut haram
4. Yang berhubungan dengan karahah disebut makruh
5. Yang berhubungan dengan ibahah disebut mubah
No comments:
Post a Comment