Ushul Fiqih gunanya untuk mengetahui hukum-hukum Allah SWT dengan jalan yakin (pasti) atau dengan jalan dugaan (dhan=perkiraan) dan untuk menghindari taklid yaitu mengikuti pendapat orang lain tanpa mengetahui alasan-alasannya. Demikianlah apabila ushul fiqih ini dipergunakan semestinya, maka dapat :
a. Mengambil hukum istinbaath soal-soal cabang dari soal-soal yang pokok. Ini memang sudah menjadi pekerjaan mujtahidin (ahli ijtihad)
b. Mengembalikan soal cabang kepada soal-soal pokok. Ini adalah pekerjaan muttabi'in (para pengikut)
a. Mengambil hukum istinbaath soal-soal cabang dari soal-soal yang pokok. Ini memang sudah menjadi pekerjaan mujtahidin (ahli ijtihad)
b. Mengembalikan soal cabang kepada soal-soal pokok. Ini adalah pekerjaan muttabi'in (para pengikut)
No comments:
Post a Comment