Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada hari Rabu (2/12) memberikan suara dengan mayoritas besar mendukung rancangan resolusi yang menegaskan kedaulatan Suriah atas Dataran Tinggi Golan yang diduduki, dan mempertimbangkan semua prosedur Israel di dalamnya batal demi hukum.
Resolusi tersebut meminta Israel untuk menarik diri dari seluruh Dataran Tinggi Golan dan untuk mematuhi resolusi yang berkaitan dengan mereka, terutama Resolusi No. 497 tahun 1981, yang menganggap keputusan Israel untuk memberlakukan undang-undang, yurisdiksi dan administrasi di wilayah yang diduduki batal dan batal.
Resolusi tersebut menegaskan kembali bahwa semua tindakan yang diambil oleh pemerintah Israel dengan tujuan mengubah karakter Golan Suriah batal demi hukum, dan merupakan pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional dan Konvensi Jenewa tentang perlindungan warga sipil di masa perang.
Pada 2018, AS menjadi negara pertama yang mengakui kedaulatan Israel di Dataran Tinggi Golan, tetapi tidak ada negara lain yang mengikuti langkah itu.
No comments:
Post a Comment